Daerah

Pemerintah Resmi Naikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, PHRI Jabar Langsung Protes

×

Pemerintah Resmi Naikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, PHRI Jabar Langsung Protes

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Pemerintah resmi menaikan besaran pajak hiburan. (foto: istimewa)
Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Pemerintah resmi menaikan besaran pajak hiburan. (foto: istimewa)

Herman menyatakan bahwa banyak tempat hiburan sudah mengalami kesulitan selama pandemi, bahkan ada yang tutup dan gulung tikar.

Herman menilai pemerintah seharusnya fokus mendukung pemulihan ekonomi dan memberikan insentif kepada pelaku usaha di sektor pariwisata.

Baca Juga:  Obat Alami Perut Kembung Akibat Masuk Angin, Bisa Dibuat Di Rumah

Menurutnya, peningkatan pajak dari 10 persen menjadi 40-75 persen dapat membahayakan industri hiburan dan menurunkan kunjungan wisatawan ke Jawa Barat.

Baca Juga:  Pengidap HIV/AIDS Di Tasikmalaya Butuh Perhatian Pemerintah

Pengusaha pariwisata juga menyoroti bahwa aturan ini dapat membatasi aktivitas rekreasi dan hiburan, yang dapat memengaruhi daya tarik destinasi wisata seperti Kota Bandung.

Baca Juga:  Ribuan Pelajar di Kota Bandung Deklarasikan Stop Pernikahan Usia Dini

Herman meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan mempertimbangkan dampaknya terhadap industri hiburan dan pariwisata di Indonesia. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2