Daerah

Pemesan Ganja 50 Kilogram, Warga Batubara Ditangkap

×

Pemesan Ganja 50 Kilogram, Warga Batubara Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)
Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

“Atas permintaan tersangka Ucok, ganja tersebut di antara sekitar Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, tepatnya di depan SMKN 1,” terang Agus.

Kata Agus, saat tersangka Ucok datang hendak mengambil ganja tersebut, polisi telah melakukan pengintaian langsung meringkus Ucok beserta barang bukti 1 unit telepon seluler dan uang Rp 1 juga akan diserahkan kepada Usuf sebagai uang antar.

Baca Juga:  WASPADA, DKPP Kota Bandung Mendapatkan Temuan Adanya Hewan Qurban yang Terindikasi PMK

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Sub pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” bilangnya. (mad).

Baca Juga:  Kabur 7 Bulan, Pencuri Tas Berisi Uang 271 Juta di Tebing Tinggi Tertangkap
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan