Pemesan Ganja 50 Kilogram, Warga Batubara Ditangkap

Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

JABARNEWS I TEBING TINGGI – Narkoba jenis ganja 3 karung goni plastik seberat 50 kilogram diamankan personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi dari seorang kurir berinisial SU alias Usuf ( 36) di pintu gerbang tol Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Tak Kapok di Penjara, Seorang Residivis di Karawang Kembali Lecehkan Anak di Bawah Umur

Ternyata pemesanan seorang bandar atas nama Ucok (50) warga Dusun 4, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Tersangka Ucok ditangkap saat akan mengambil pesanan ganja 50 kilogram di Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi.

Baca Juga:  Meski Kasus Stunting Turun, Pemerintah Kota Bandung Tetap Gelisah

“Hasil pengembangan temuan ganja di pintu gerbang Tol, pemesannya berhasil ditangkap saat menunggu di pinggir jala depan SMK Negeri Talawi,” ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:  Ingat, Warga Dilarang Bawa Petasan di Malam Harmoni Bogor

Menurutnya, hasil interogasi tersangka Usuf, ganja tersebut akan diantara kepada seorang pemesan di Kabupaten Batubara atas nama Ucok. Lalu personil membawa tersangka Usuf beserta barang bukti untuk dilakukan pengembangan.