Penertiban dilakukan secara humanis, dengan pendekatan persuasif melalui pengarahan dan pembinaan. Namun, Eko menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap praktik mengemis yang terorganisir, terutama jika melibatkan anak-anak atau dilakukan oleh warga luar daerah yang tidak berhak berada di area tersebut.
“Kami akan klasifikasikan lebih lanjut, mana yang benar-benar menerima sedekah secara wajar dan mana yang masuk kategori pengemis yang melanggar aturan,” tambahnya.
Selain menyoroti para peminta sedekah, tim gabungan juga melakukan penataan terhadap unsur lain di kawasan makam seperti juru parkir liar dan pengelola fasilitas. Penataan ini bertujuan agar seluruh layanan terhadap pengunjung berjalan tertib dan tidak semrawut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menyatakan bahwa penertiban ini akan menjadi bagian dari pengawasan rutin. Ia memastikan kawasan makam tetap menjadi ruang publik yang aman, bersih, dan nyaman.
“Kawasan ini merupakan wajah Kabupaten Cirebon dalam sektor wisata religi. Sudah selayaknya ditata agar menjadi ruang publik yang aman, bersih, dan nyaman,” tegas Imam. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





