JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung tengah merampungkan aturan terkait penerapan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, mengatakan rancangan kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan.
“Penerapan WFA kemungkinan besar diberlakukan, namun detail teknisnya masih kami siapkan,” kata Tatang, Jumat (13/3/2026).
Ia menekankan, kebijakan itu tidak akan diterapkan pada unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Pemerintah daerah memastikan layanan publik tetap berjalan normal selama periode libur.





