Pemkab Bandung Siapkan Rp 33 Miliar Buat Gaji, PPPK Gigit Jari

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 707 orang telah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019 di Kabupaten Bandung. Meski begitu, hingga kini mereka belum memperoleh surat keputusan (SK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan mengakui, banyak pertanyaan soal SK dari peserta yang lulus seleksi PPPK.

Baca Juga:  Pekerja Jalan Tol di Serdang Bedagai Ditemukan Tewas, Alami Luka Parah di Kepala

Para PPPK itu, kata Wawan, juga berharap untuk bisa segera memperoleh SK pengangkatan. Namun demikian, dia mengaku bahwa hal itu bukan kewenangan dari pemerintah daerah, melainkan dari pemerintah pusat.

“Jadi, kami diberikan kewenangan untuk merekrut PPPK. Ya kami lakukan dengan proses seleksi yang ditentukan oleh pusat,” kata Wawan, di Soreang, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:  Peringati HUT Bhayangkara Ke-77, Polres Purwakarta Siapkan 1000 Paket Sembako Untuk Masyarakat

Menurut dia, Pemkab Bandung sebetulnya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 33 miliar untuk menggaji seluruh PPPK selama satu tahun. PPPK tersebut terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh.

Akan tetapi, pihaknya masih menunggu keputusan dari Menpan RB tentang formasi dan penempatan tugas. Selain itu, juga perlu menunggu Peraturan Mendagri tentang mekanisme gaji dan petunjuk teknis

Baca Juga:  Jelang Lengser, Ridwan Kamil Akui Dapat 4 Tawaran Politik, Apa Saja Itu?

“Kemudian dari BKN tentang mekanisme pemberkasan. PPPK ini dapat Nomor Identitas Pegawai (NIP) kayak PNS, yang ditentukan oleh BKN,” kata Wawan.

Jika semua itu sudah terpenuhi, pemerintah daerah akan menerbitkan SK Bupati tentang pengangkatan PPPK. Setelah itu, mulai penggajian berdasarkan SK penetapan, yang dilakukan oleh pemerintah daerah. (Yoy)