Bapenda sempat menempuh jalur penagihan melalui surat resmi, bekerja sama dengan Kejaksaan lewat surat kuasa khusus, hingga mewajibkan syarat bebas tunggakan PBB dalam layanan permohonan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun piutang PBB tetap menumpuk setiap tahun.
“Dengan adanya kebijakan Pak Bupati ini, kami berharap penerimaan daerah dari sisi piutang PBB bisa lebih optimal,” ujar Erus. (fjr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





