Daerah

Pemkab Cirebon Hapus Denda Tunggakan PBB, Diskon Hingga 75 Persen Berlaku Setahun Penuh

×

Pemkab Cirebon Hapus Denda Tunggakan PBB, Diskon Hingga 75 Persen Berlaku Setahun Penuh

Sebarkan artikel ini
Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan. (foto: net)

Bapenda sempat menempuh jalur penagihan melalui surat resmi, bekerja sama dengan Kejaksaan lewat surat kuasa khusus, hingga mewajibkan syarat bebas tunggakan PBB dalam layanan permohonan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun piutang PBB tetap menumpuk setiap tahun.

Baca Juga:  Sungai Ciberes Meluap, Ribuan Warga Cirebon terkena Dampak Banjir

“Dengan adanya kebijakan Pak Bupati ini, kami berharap penerimaan daerah dari sisi piutang PBB bisa lebih optimal,” ujar Erus. (fjr)

Baca Juga:  Kejar Waktu Kerja, Puncak Arus Mudik di Pantura Cirebon Membludak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3