JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Bupati Cirebon Imron mengatakan langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan bertahap sejak Juli hingga pertengahan Agustus 2025 di sejumlah kecamatan.
“Kerja sama ini merupakan strategi pemerintah daerah untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berjalan sesuai aturan. Kejari bisa mendampingi sekaligus mengawasi setiap kepala desa,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Sebanyak 412 kepala desa di Kabupaten Cirebon diwajibkan mengelola anggaran secara transparan, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya MoU ini, desa bisa menggunakan anggaran dengan lebih baik demi kemajuan masyarakat,” kata Imron.