Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan menambahkan, kerja sama ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan dana desa melalui aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan memberi akses informasi kepada publik.
“Kami ingin memastikan penggunaan dana desa benar-benar transparan. MoU ini langkah konkret memperbaiki tata kelola pemerintahan desa,” kata Yudhi.
Selain pengawasan, Kejari membuka ruang konsultasi hukum bagi perangkat desa, khususnya terkait perdata dan tata usaha negara, agar persoalan dapat dicegah sejak awal. Yudhi menegaskan kejaksaan akan membedakan antara kesalahan administrasi dan pelanggaran pidana agar perangkat desa tidak ragu berkonsultasi.
Program pendampingan hukum ini menargetkan seluruh 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, dengan agenda penyuluhan di lima kecamatan setiap minggu hingga seluruh desa terjangkau. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News