JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, mengambil langkah tegas untuk menghapus praktik percaloan dan premanisme dalam proses rekrutmen tenaga kerja dengan memperkuat pengawasan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengungkapkan bahwa Bupati Cirebon telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang tata cara penyampaian informasi lowongan kerja dan proses rekrutmen tenaga kerja dalam negeri.
“Artinya, setiap rekrutmen harus melalui kami (Disnaker) sebagai pintu awal,” ujar Novi di Cirebon, Senin (23/6/2025).
Dalam SE tersebut, perusahaan di Kabupaten Cirebon wajib melaporkan informasi lowongan kerja, permohonan data pencari kerja, hingga hasil penempatan tenaga kerja ke Disnaker. Langkah ini dirancang untuk menciptakan sistem rekrutmen yang transparan, objektif, dan adil.
Ada sembilan poin penting dalam SE tersebut. Salah satu poin utama adalah kewajiban memprioritaskan pencari kerja yang berdomisili di sekitar lokasi perusahaan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mengakomodasi penyandang disabilitas, sesuai amanat dalam peraturan.