
Pemkab Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman telah mengalokasikan sekitar Rp89,2 miliar untuk mendukung program perbaikan rumah tidak layak huni. Setiap rumah yang diperbaiki dianggarkan sekitar Rp46 juta, jumlah yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023, anggaran untuk perbaikan atau pembangunan satu unit rumah tidak layak huni mencapai Rp41 juta. Tahun lalu, Pemkab Karawang berhasil memperbaiki 1.887 rumah tidak layak huni.
Tahun ini, dengan anggaran yang lebih besar, mereka berupaya untuk mencapai target yang lebih tinggi dan meningkatkan kualitas perbaikan rumah di wilayah Karawang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





