Karena itu, selain pembebasan pajak untuk lahan sawah tiga hektare ke bawah, Pemkab Karawang juga menerapkan stimulus pengurangan pokok pajak dan denda secara umum.
Melalui rangkaian kebijakan itu, Aep menargetkan petani Karawang dapat hidup lebih sejahtera, produksi padi meningkat, dan Karawang mampu menopang kebutuhan pangan nasional.
Ia optimistis, kombinasi antara asuransi pertanian dan penghapusan pajak akan menguatkan posisi Karawang sebagai lumbung beras strategis di Indonesia. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





