Daerah

Pemkab Karawang Resmi Kukuhkan 3 Situs Sejarah Jadi Cagar Budaya, Apa Saja?

×

Pemkab Karawang Resmi Kukuhkan 3 Situs Sejarah Jadi Cagar Budaya, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Bupati Karawang, Aep Saefulloh (1)
Bupati Karawang, Aep Saefulloh. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil langkah tegas dalam upaya melestarikan sejarah dengan mengesahkan tiga situs peninggalan bersejarah menjadi cagar budaya.

Keputusan Pemkab Karawang ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperhatikan dan melestarikan warisan sejarah yang telah lama terabaikan di wilayah yang dikenal dengan daerah lumbung padi tersebut.

Baca Juga:  Info Loker Magang Terbaru Mei 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap banyaknya situs sejarah di Karawang yang telah terlupakan. Menurutnya, upaya penyelamatan situs-situs sejarah ini sangat penting sebagai bagian dari akar pembangunan Karawang.

Baca Juga:  Kejari Karawang Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyalahgunaan Proyek Stadion Singaperbangsa

Proses penentuan tiga situs peninggalan sejarah yang dijadikan cagar budaya dilakukan setelah melalui proses penelitian yang teliti. “Setelah dilakukan penelitian, lalu kami tetapkan,” ujar Bupati Aep.

Baca Juga:  Permintaan e-KTP Tinggi, Disdukcapil Karawang Kekurangan Blangko
Pages ( 1 of 2 ): 1 2