Dalam kesempatan yang sama, Aep menambahkan bahwa Pemkab akan mengundang para pengusaha angkutan logistik, termasuk yang terlibat dalam proyek strategis nasional (PSN) Patimban, untuk berdiskusi mengenai kebijakan pembatasan tersebut.
“Senin depan, kami akan mengundang pengusaha angkutan truk untuk mencari solusi terbaik bersama,” ujarnya.
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Juni lalu, menurut Aep, bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga kelancaran lalu lintas yang kerap terganggu oleh padatnya truk proyek PSN di jalur provinsi dan kabupaten.
Sementara itu Gugum, perwakilan dari Paguyuban Sopir Wilayah Purwasuka, menyambut baik keputusan tersebut.