“Perubahannya minim karena Kota Bandung sudah lama menggunakan sistem yang kini menjadi acuan nasional,” katanya.
Salah satu perubahan penting yang diterapkan adalah peralihan dari sistem zonasi ke pendekatan domisili.
Untuk jenjang SD, domisili calon siswa harus berada dalam radius maksimal 1.000 meter dari sekolah, sementara untuk SMP batas jaraknya adalah 3.000 meter.
“Jadi meskipun beda wilayah administratif, selama jaraknya memenuhi kriteria, siswa tetap bisa mendaftar,” jelas Farhan.