Daerah

Pemkot Bandung Awasi Ketat SPMB 2025, Libatkan Penegak Hukum hingga Inspektorat

×

Pemkot Bandung Awasi Ketat SPMB 2025, Libatkan Penegak Hukum hingga Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

“Perubahannya minim karena Kota Bandung sudah lama menggunakan sistem yang kini menjadi acuan nasional,” katanya.

Salah satu perubahan penting yang diterapkan adalah peralihan dari sistem zonasi ke pendekatan domisili.

Baca Juga:  DPRD Minta Kejelasan, Kenapa Tenaga Honorer di Pemkot Bandung Dihapus?

Untuk jenjang SD, domisili calon siswa harus berada dalam radius maksimal 1.000 meter dari sekolah, sementara untuk SMP batas jaraknya adalah 3.000 meter.

Baca Juga:  Sumatra Utara Siap Gelar F1 Powerboat Danau Toba 2023

“Jadi meskipun beda wilayah administratif, selama jaraknya memenuhi kriteria, siswa tetap bisa mendaftar,” jelas Farhan.

Pages ( 3 of 6 ): 12 3 456