Daerah

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025, Warga Hanya Bayar Pokok Pajak

×

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025, Warga Hanya Bayar Pokok Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.

Baca Juga:  Tiap Hari Kasus Covid-19 di Kota Bandung Bertambah, Tempat Isolasi Terpadu Disiapkan

Kebijakan penghapusan denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku sampai 31 Desember 2025.

Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menyampaikan kebijakan itu saat kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) di Taman Saturnus, Rancasari, Minggu, 21 September 2025.

Baca Juga:  Serdang Bedagai Terima Penghargaan Dari Menteri Perdagangan

Menurut dia, langkah ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap kondisi ekonomi warga sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23