Tak hanya soal jam pelajaran, edaran juga menyentuh beberapa aspek disiplin dan pembinaan perilaku. Sekolah diminta memastikan siswa tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah, tidak menggunakan ponsel selama pelajaran tanpa izin guru, serta meminta orang tua tidak menunggu di area sekolah selama proses belajar berlangsung.
Pemkot Bandung menekankan bahwa waktu setelah pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB harus digunakan siswa untuk aktivitas sosial, ibadah, membantu orang tua, atau mengembangkan minat bakat.
Sementara waktu pukul 18.00–21.00 WIB diarahkan khusus untuk belajar di rumah dan kegiatan positif lainnya, dengan pengawasan keluarga.
Akhir pekan pun didorong sebagai momen pendidikan keluarga dan kegiatan ekstrakurikuler, bukan sekadar waktu istirahat pasif.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk konkret integrasi antara penguatan akademik, karakter, dan ketertiban sosial. Pemkot Bandung berharap lingkungan belajar yang lebih disiplin, tertib, dan humanis akan membantu menyiapkan anak-anak Bandung menjadi generasi tangguh yang siap menghadapi tantangan zaman.
“Kita ingin sekolah menjadi tempat yang menumbuhkan karakter, bukan sekadar tempat menuntaskan kurikulum,” ujar seorang pejabat Dinas Pendidikan yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025). (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News