Daerah

Pemkot Bandung Keluarkan Sejumlah Aturan Selama Ramadan, Berikut Rinciannya

×

Pemkot Bandung Keluarkan Sejumlah Aturan Selama Ramadan, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Karikatur Plt. Walikota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan penambahan jam operasional untuk tempat makan yang melayani jasa drive thru.

Selama bulan Ramadan 2022, tempat-tempat makan tersebut diperbolehkan untuk melayani drive thru selama 24 jam. Pertimbangan penambahan jam operasional ini karena tidak adanya interaksi langsung antara pembeli dan penjual.

Baca Juga:  Resmi Menjabat Wali Kota Bandung Sampai September 2023, Ini Profil Yana Mulyana

Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan pelayanan terhadap kebutuhan warga dalam mendapatkan makanan sahur atau berbuka puasa.

Baca Juga:  Hore! Jelang Natal dan Tahun Baru, Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cibadak Sudah Bisa Dilalui

“Kami juga menambah jam operasional untuk pasar modern, semisal supermarket, hypermarket, dan swalayan dari pukul 08.00 WIB sampao 21.00 WIB,” ujarnya, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:  Bikin Haru! 37 Tahun Terpisah, Pekerja Migran Asal Cirebon Akhirnya Pulang

Tak hanya itu, Ia menyebutkan Pemkot Bandung juga mengeluarkan sejumlah aturan lainnya pada Ramadan 2022. Salah satunya menyoal tempat-tempat hiburan dilarang untuk beroperasi sejak H-1 Ramadan sampai dengan kemungkinan H+4 Idulfitri.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan