
“Para PPPK itu, 269 orang berada di Dinas Kesehatan, karena memang kebutuhan di kota Bandung untuk defisitnya banyak, jadi petunjuk dari pimpinan untuk kuota dipenuhi. Meskipun ada 50 orang itu sudah mulai ke perangkat perangkat daerah,” ujar Adi.
Ia menjelaskan, jika dilihat dari sisi usia, dari Pemerintah Pusat tidak memberikan ruang cukup panjang.
“Rata-rata 5 tahunan, makanya mereka di kontrak per 1 Januari 2022 sampai Desember 2026, untuk batasan usia pensiun, misalnya batas usia 58 tahun, misalnya ada yang usianya 55 tahun berarti hanya 3 Tahun kontrak kerjanya,” imbuhnya.
Ia memastikan, akan ada penilaian kinerja rutin setiap tahun, kepada PPPK ini sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak dalam setiap tahun.
“Jadi di setiap tahun ada penilaian kinerja, kalau nanti terlihat tidak bagus, dalam hal ini pak wali kota, boleh memutus,” tuturnya.





