JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 pada 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pemberian dua komponen pendapatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara.
“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji 13 kepada ASN. ASN itu yaitu PNS dan PPPK. Termasuk PPPK Paruh Waktu. Jadi dengan dikeluarkannya PP 9 Tahun 2026, kita telah menindaklanjuti dengan Perwal 16 Tahun 2026,” ujar Farhan di Bandung, Kamis, 12 Maret 2026.





