Daerah

Pemkot Bandung Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair, Termasuk PPPK Paruh Waktu

×

Pemkot Bandung Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

Sebagai langkah lanjutan dari regulasi nasional tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026.

Aturan ini mengatur secara teknis mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Baca Juga:  Bahas Pilkada Subang 2024, KIPP Kongkow Bareng Komunitas Gen Z

Farhan menuturkan, dengan terbitnya peraturan wali kota tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung dipastikan akan memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Catat! Anne Ratna Mustika Wariskan PR Ini untuk PJ Bupati Purwakarta Nanti

Pemerintah kota berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian kesejahteraan bagi para ASN menjelang Hari Raya.

Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan pengelolaan keuangan daerah agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. (rls)

Baca Juga:  Pelaku Pelecehan Seksual di Angkot Sudah Diamankan Polres Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2