Daerah

Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang

×

Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bandung
Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Proses pengamanan aset Kebun Binatang Bandung masih terus diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dalam berbagai kesempatan, Pemkot Bandung menyatakan pengamanan aset ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, pada Kamis 20 Juni 2024 telah dilaksanakan sidang Perkara Perdata No 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg, dengan Penggugat Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung), dan Tergugat Wali Kota Bandung.

Baca Juga:  Usai Kena PHK Massal, Kini Karyawan PT Yihong Novatex Salahkan Preman

Adapun agenda persidangan belum pada pokok perkara, masih pemeriksaan surat kuasa serta penentuan agenda Mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Awasi Ketat SPMB 2025, Libatkan Penegak Hukum hingga Inspektorat

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah memenangkan perkara terdahulu mengenai kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg sebagaimana telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2023, bahkan dalam perkara tersebut Yayasan Margasatwa Tamansari bertindak selaku Tergugat III dan mengetahui bahwa Pemerintah Kota Bandung dalam perkara tersebut sebagai Tergugat I adalah pemilik tanah Kebun Binatang Bandung.

Baca Juga:  DPRD Minta Kejelasan, Kenapa Tenaga Honorer di Pemkot Bandung Dihapus?
Pages ( 1 of 2 ): 1 2