Formasi ini diprioritaskan bagi Non-ASN yang pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun belum berhasil, baik yang sudah terdaftar di database BKN maupun belum.
PPPK Paruh Waktu tetap mendapat Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial, serta kontrak kerja resmi. Perjanjian kerja memuat jabatan, target kinerja, penempatan, serta hak dan kewajiban, meski tidak selengkap PPPK penuh waktu.
“Meski paruh waktu, integritas dan profesionalisme tetap mutlak dijaga. Mereka wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, menjaga netralitas ASN, dan menaati kode etik,” tegas Evi.
Siti Firtria menambahkan, PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika formasi tersedia dan kinerja memuaskan. Bahkan, mereka juga bisa mengikuti seleksi PNS di masa depan.
“Ini bukan hanya status sementara, tetapi jalur pembinaan karier. Dengan motivasi tinggi, PPPK Paruh Waktu bisa terus berkembang dan berkontribusi nyata bagi pelayanan publik,” katanya.





