Dalam keterangannya, BPBD menyebutkan bahwa status siaga ini diberlakukan sebagai respons terhadap anomali musim kemarau yang justru membawa potensi hujan dan bencana hidrometeorologi lainnya.
“Status siaga darurat ini ditetapkan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi basah, seperti banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor yang masih dapat terjadi di tengah kemarau yang mundur dan cenderung bersifat basah,” demikian pernyataan BPBD dalam unggahan mereka.
BPBD juga mengimbau masyarakat untuk tetap siaga dan melaporkan segera jika terjadi keadaan darurat di wilayahnya.
Warga diminta mewaspadai potensi angin kencang, genangan air, hingga pergerakan tanah di beberapa titik rawan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Bekasi dalam memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi risiko bencana di tengah kondisi cuaca yang tak menentu. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News