ASN yang masuk dalam kebijakan WFH akan bekerja penuh dari rumah dan tetap diwajibkan melakukan absensi melalui sistem digital.
Sementara itu, pegawai di dinas yang tidak menerapkan WFH tetap bekerja seperti biasa di kantor.
Sejumlah dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan pekerjaan lapangan, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dipastikan tidak termasuk dalam kebijakan ini.
Hal itu karena tugas mereka menuntut kehadiran langsung, terutama dalam penanganan infrastruktur.
Dedie menambahkan, konsep yang disiapkan saat ini adalah penerapan WFH penuh selama satu hari dalam sepekan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Jika tidak ada kendala, skema WFH bagi ASN di lingkungan Pemkot Bogor ditargetkan mulai diterapkan pada 1 April 2026.
Saat ini, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk mematangkan teknis pelaksanaan sembari menanti arahan lanjutan. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





