Penertiban juga disertai tindakan tegas berupa sanksi denda melalui tindak pidana ringan (tipiring) bagi pedagang yang melanggar. Bahkan, pedagang yang berjualan di dalam ruko namun menggunakan area pedestrian turut ditindak.
Menurut Dedie, langkah ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari upaya meningkatkan status dan kesejahteraan pedagang melalui sistem perdagangan yang lebih tertata.
“Karena kita tidak pernah mengangkat harkat martabat pedagang jadi PKL. Tapi para pedagang ini menjadi para pemilik kios. Ini misi kita ingin marwah pedagang meningkat naik,” katanya saat memimpin apel di Jalan Pedati, Senin (30/3/2026).
Pemkot Bogor berharap, dengan relokasi dan penataan ini, aktivitas perdagangan menjadi lebih tertib, nyaman, serta mampu meningkatkan daya saing pedagang di ruang usaha yang lebih representatif. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





