JABARNEWS | SUKABUMI – Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di tujuh ruas jalan di Kabupaten Sukabumi mulai ditertibkan.
Diketahui penertiban lapak PKL tersebut dilakukan untuk direlokasi ke Pasar Pelita.
Dilansir JabarNews.com dari Sukabumiupdate.com, penertiban hari pertama dilakukan pada Sabtu (12/2/2022) di Jalan Perniagaan dan Stasiun Timur Kota Sukabumi sejak pukul 08.00 WIB.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Sukabumi Heri Sihombing mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai kesepakatan.
Dia mengaku, sebelumnya telah diberikan sosialisasi dan tiga kali surat peringatan pada 30 Januari serta 3 dan 7 Februari 2022.