Daerah

Cegah Risiko Bencana, Pemkot Cimahi Hentikan Sementara 20 Izin Pembangunan Perumahan

×

Cegah Risiko Bencana, Pemkot Cimahi Hentikan Sementara 20 Izin Pembangunan Perumahan

Sebarkan artikel ini
Perumahan
Ilustrasi perumahan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, menghentikan sementara 20 izin pembangunan perumahan sebagai langkah pencegahan bencana alam di wilayah Bandung Raya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, penghentian sementara dilakukan sambil menunggu hasil kajian lingkungan yang tengah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Besok, Bagi Beberapa Zodiak Tempat Kerja Akan Jadi Pengaruh Kegagalan

“Sesuai dengan surat edaran gubernur, untuk sementara izin pembangunan perumahan dihentikan sambil menunggu hasil kajian. Saat ini terdapat 20 izin yang masih dalam proses dan kami hentikan sementara,” kata Dadan dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga:  Mendagri Resmi Copot Dikdik sebagai Pj Wali Kota Cimahi

Berdasarkan data administrasi Pemkot Cimahi, terdapat 25 pengajuan izin pembangunan perumahan yang masuk sejak tahun-tahun sebelumnya hingga 2025. Dari jumlah tersebut, empat izin telah diterbitkan, satu pengajuan ditolak, sementara 20 lainnya masih dalam tahap proses sehingga diberlakukan penghentian sementara.

Baca Juga:  Dikdik Diminta Mundur sebagai Sekda Cimahi, Ini Alasannya

“Yang mengajukan ada 25 sampai tahun 2025. Satu tidak diterbitkan izinnya, empat sudah terbit, dan 20 sedang berproses sehingga dihentikan sementara,” ujarnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2