JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, menghentikan sementara 20 izin pembangunan perumahan sebagai langkah pencegahan bencana alam di wilayah Bandung Raya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan, penghentian sementara dilakukan sambil menunggu hasil kajian lingkungan yang tengah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
“Sesuai dengan surat edaran gubernur, untuk sementara izin pembangunan perumahan dihentikan sambil menunggu hasil kajian. Saat ini terdapat 20 izin yang masih dalam proses dan kami hentikan sementara,” kata Dadan dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan data administrasi Pemkot Cimahi, terdapat 25 pengajuan izin pembangunan perumahan yang masuk sejak tahun-tahun sebelumnya hingga 2025. Dari jumlah tersebut, empat izin telah diterbitkan, satu pengajuan ditolak, sementara 20 lainnya masih dalam tahap proses sehingga diberlakukan penghentian sementara.
“Yang mengajukan ada 25 sampai tahun 2025. Satu tidak diterbitkan izinnya, empat sudah terbit, dan 20 sedang berproses sehingga dihentikan sementara,” ujarnya.





