Dikdik Diminta Mundur sebagai Sekda Cimahi, Ini Alasannya

Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Sutarno Nugrahawan
Sekda Cimahi Dikdik Sutarno Nugrahawan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ CIMAHI – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tetap menjaga netralitas. ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah diwajibkan mundur dari jabatannya.

Organisasi Pokja Sabaraya menyampaikan peringatan ini setelah mencuatnya kabar sejumlah Penjabat (Pj) kepala daerah dan ASN yang berniat maju dalam Pilkada, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan.

Baca Juga:  Simak! Inilah Fakta Tersembunyi Dibalik Masalah Ketombe

Ketua Pokja Sabaraya, Endang Kosasih, menegaskan bahwa ASN yang memegang jabatan sebagai Pj kepala daerah atau sekda harus melepaskan jabatannya jika ingin berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga:  Soal Tidak Matangnya Perencanaan Anggaran Desa, Ini Penjelasan Ketua Apdesi Cianjur

“Ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024,” jelas Endang dalam pernyataannya yang dikutip pada Kamis (23/5).

Baca Juga:  Kapolres Cimahi Imbau Warga Lebih Waspada Merebaknya Upal Jelang Lebaran

Endang menambahkan bahwa selain Pj, ASN yang menjabat sebagai Sekda juga diwajibkan mundur dari jabatannya demi menjaga netralitas ASN selama Pilkada.