Menurut Edo, aktivitas tambang di Argasunya mulai menurun, namun belum sepenuhnya berhenti. Oleh karena itu, Pemkot memastikan kondisi lapangan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Karena tidak berizin, kegiatan tambang tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon.
Wali kota menyampaikan, kewenangan perizinan tambang galian C ada di tingkat provinsi. Oleh sebab itu, Pemkot Cirebon akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur, guna menangani masalah ini.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mencatat terdapat 176 titik tambang ilegal di wilayahnya, termasuk di Kota Cirebon.
Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, menyatakan data tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Pihaknya juga tengah menyusun langkah pengawasan dan akan mengeluarkan surat edaran agar pemegang Izin Usaha Pertambangan mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan izin eksplorasi untuk penambangan langsung. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News