Daerah

Pemkot Depok Pasangi Garis Polisi TPA Liar di Harjamukti, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

×

Pemkot Depok Pasangi Garis Polisi TPA Liar di Harjamukti, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah. (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok menindak tegas keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) liar di kawasan Harjamukti yang menimbulkan keresahan warga.

Baca Juga:  Mohammad Idris Minta ASN di Depok Aktif Bermedsos, Ini Alasannya

Lokasi pembuangan sampah ilegal itu kini telah dipasangi garis polisi dan akan diproses secara hukum.

Pantauan di lapangan pada Minggu, 12 Oktober 2025, tumpukan sampah terlihat menumpuk di bantaran Sungai Cipinang, sebagian di antaranya sudah dibakar.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 8 September 2022

Sampah didominasi oleh limbah rumah tangga yang dibuang sembarangan di sekitar area pemakaman Kober, Kelurahan Harjamukti.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234