Daerah

Pemkot Depok Siapkan Rp62,2 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Ini Tanggal Pencairannya?

×

Pemkot Depok Siapkan Rp62,2 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Ini Tanggal Pencairannya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera cair.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan rencananya THR akan diberikan pada Selasa (26/3). “Rencana akan kami berikan besok atau 26 Maret,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Tunda Pencairan Belanja Daerah, Ini Kata Pengamat

Dia menjelaskan pada 22 Maret 2024 telah terbit Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Baca Juga:  Diskanak Garut Pastikan 25.298 Hewan Kurban Tersedia saat Idul Adha

Wahid menuturkan untuk nilainya mencapai kurang lebih Rp62,2 miliar, yang diberikan kepada 7.086 ASN di Kota Depok.

“Perinciannya yaitu ASN berjumlah 5.617 orang, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” tuturnya.

Baca Juga:  Dokter: Mesti Sudah Ada Vaksin, Protokol Kesehatan Jangan Longgar
Pages ( 1 of 2 ): 1 2