Pemkot Depok Siapkan Rp62,2 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Ini Tanggal Pencairannya?

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: istimewa)

Sementara, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.

Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.

Baca Juga:  Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Warkop Depok

“Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” tandasnya. (red)

Baca Juga:  Siap-Siap! Tiket Pre Order Moto GP Mandalika Sudah Mulai Dijual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News