Rincian Gaji PNS yang Masuk dalam Komponen Pemberian THR 2022

Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat.

Kepastian tersebut langsung diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4).

Baca Juga:  Tarian Kolosal Goyang Karawang Akan Pecahkan Rekor Muri

Menurut Jokowi, dirinya sudah menandatangani peraturan pemerintah yang mengatur pencairan THR PNS pada tanggal 13 April 2022.

Pencairan gaji ke-13 dan THR ini, kata Jokowi, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Bilateral Presiden Jokowi, PLN Siap Pasok Listrik ke Perbatasan Papua Nugini

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

Baca Juga:  Pemkab dan Polres Purwakarta Kian Gencar Perangi Narkoba