JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat.
Kepastian tersebut langsung diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4).
Menurut Jokowi, dirinya sudah menandatangani peraturan pemerintah yang mengatur pencairan THR PNS pada tanggal 13 April 2022.
Pencairan gaji ke-13 dan THR ini, kata Jokowi, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.