Sementara itu, 1.911 orang lainnya adalah pegawai non-ASN yang belum terdata di BKN, terdiri dari 421 guru, 184 tenaga kesehatan, serta 1.306 tenaga teknis.
“Alhamdulillah, pengumuman ini sudah kami unggah di website BKPSDM Kota Depok. Lampiran lengkap alokasi kebutuhan bisa diunduh langsung,” ujar Rahman, Kamis, 11 September 2025.
Ia menjelaskan, sesuai Surat Kepala BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan berlangsung sejak akhir Agustus.
Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dijadwalkan 28 Agustus–22 September, diikuti pengusulan penetapan nomor induk (NI) hingga 25 September, dan penetapan NI paling lambat 30 September 2025.





