“Setiap kegiatan usaha di area kebun binatang harus punya dasar hukum yang jelas, termasuk perjanjian sewa tanah. SP pertama sudah kami sampaikan ke 15 pelaku usaha. Kalau tidak ada respon positif, akan dilanjutkan ke SP kedua,” ujar Awal.
Sementara itu, nasib satwa yang tersisa di Bandung Zoo akan dikembalikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News