“Kita sudah mulai sosialisasi ke satuan pendidikan. Ini akan terus kita perkuat dengan koordinasi lintas sektor, termasuk kelurahan dan kecamatan,” kata Punjul kepada wartawan, Minggu, 1 Juni 2025.
Punjul menyebut aturan ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif serta mendukung kebiasaan positif siswa.
Kebijakan jam malam ini sejalan dengan program Kementerian Pendidikan mengenai tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, salah satunya membiasakan tidur lebih awal dan bangun pagi.
“Kalau anak-anak tidur tepat waktu dan tidak keluyuran malam, itu akan membantu kesiapan belajar mereka di pagi hari,” ujarnya.