Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan ragu mengambil langkah tegas bila ditemukan pelanggaran, terutama aktivitas tambang tanpa izin.
“Ada 29 IUP yang dihentikan sementara karena dievaluasi komprehensif. Tentu nanti hasilnya akan disampaikan secepatnya. Kalau izin tambang yang ilegal atau tambang yang ilegal tentu kita akan berhentikan sebagaimana peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam proses penataan ulang sektor pertambangan, Pemprov Jawa Barat melibatkan sejumlah perguruan tinggi negeri untuk memberikan kajian akademik.
Hasil evaluasi itu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Tentu setelah evaluasi selesai dan dipastikan semua dilengkapi. Saya kira lebih cepat, lebih baik ya. Kami masih menunggu dari Dinas ESDM yang tentu nanti kita laporkan ke Pak Gubernur,” ucap Herman.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pascatambang, termasuk reklamasi dan alokasi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).





