Menurut Herman, aspek-aspek tersebut menjadi penilaian utama mengingat risiko tinggi dari kegiatan pertambangan.
“Harus ada kepastian pasca penambangan, kemudian juga pemberian CSR-nya seperti apa dan lain sebagainya. A sampai Z ya. Karena tambang ini kan resiko tinggi, tentu harus dipenuhi semua ketentuan,” kata dia.
Selain evaluasi izin, Pemprov Jawa Barat tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang telah mengantongi IUP.
Pendekatan yang ditempuh tidak hanya penindakan, tetapi juga pembinaan agar tata kelola pertambangan ke depan lebih tertib dan berkelanjutan.
“Supaya kita bukan hanya memberikan teguran, penindakan, tapi juga kita harus melakukan pembinaan dan pengawasan. Dan ini momentum yang baik untuk perbaikan usaha tambang ke depan,” ujarnya.
Terkait penghentian sementara aktivitas tambang di Parung Panjang, Bogor, Herman mengatakan evaluasi masih berlangsung dan hampir rampung.
Kajian tersebut melibatkan unit pelaksana teknis serta akademisi dari Institut Teknologi Bandung dan Institut Pertanian Bogor.
“Khusus untuk evaluasi yang Parung Panjang sekali lagi ini sedang finalisasi dari UPT, dari ITB, dari IPB dan nanti Pak Gubernur mengambil keputusan based on data berdasarkan data. Kalau yang tidak berizin sudah jelas itu harus dihentikan. Yang tidak berizin harus dihentikan,” pungkasnya. (bis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





