Menurut Yogi, langkah hukum ini ditempuh semata-mata untuk menjaga kepentingan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan.
Ia menegaskan kemenangan banding ini membuat aset Pemprov berupa sekolah di Jalan Ir. Djuanda tetap terjaga.
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Yogi mengingatkan bahwa PLK masih memiliki peluang untuk mengajukan kasasi.