JABARNEWS | BANDUNG – Pagar laut yang dibangun di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 15 Januari 2025. Penyegelan ini terjadi setelah adanya koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat dan KKP.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa pagar laut tersebut milik PT TRPN dan memiliki luas 4 hektare serta panjang 4 km. Meskipun berada di luar zona energi, pagar laut tersebut tidak memiliki Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan syarat izin dari KKP. Pagar tersebut juga tidak sesuai dengan perjanjian sewa yang ada antara PT TRPN dan Pemda Provinsi Jabar.
“Lokasi pagar laut ini berada di luar objek Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang hanya mencakup 5.700 meter persegi untuk akses jalan, sementara total luas lahan yang dimiliki Pemda Provinsi Jabar adalah 7,4 hektare,” ungkap Herman.
Meskipun penegakan hukum terkait penyegelan pagar laut menjadi tanggung jawab KKP, Pemda Provinsi Jabar berencana untuk mengirimkan surat teguran kepada PT TRPN. Selain itu, Pemda Jabar juga meminta PT TRPN untuk mematuhi klausul-klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial, serta melakukan pemantauan lapangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar, Dyah Ayu Purwaningsih, menambahkan bahwa pemprov tengah mengembangkan zona energi dan memperluas akses pelabuhan berdasarkan Perda Provinsi Jabar No 9 Tahun 2022.