Jeje Wiradinata Sebut Izin Tambang Galian C di Pangandaran Adalah Kewenangan Pemprov Jabar

Jeje Wiradinata
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. (Foto: Priangannews).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan bahwa izin tambang Galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, tambang Galian C di Kabupaten Pangandaran banyak yang belum memiliki izin.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Targetkan Pajak 2023 Rp21,30 Triliun

Menurut Jeje, saat ini perizinan tambang Galian C bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pangandaran, yang lokasi berada di sekitar Alun-alun Parigi.

Baca Juga:  Kembali Berdinas, Emil Datang Bersama Putra Bungsunya

Dia mengatakan, kehadiran MPP ini menjadi konektivitas antara Pemda dan Pemprov. Termasuk soal urusan izin galian C yang kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi.

Baca Juga:  Bupati Bekasi Sebut Ruas Jalan Cikarang-Cibarusah Milik Pemprov Jabar Belum Penuhi Standar Provinsi

Jeje menyebut, pelayanan yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi di Mall Pelayanan Publik Pangandaran antara lain pelayanan pajak kendaraan bermotor (Samsat) dan juga izin galian C.