Daerah

Pemprov Jabar Terbitkan SE Baru Jaga Cagar Budaya: Gedung Sate Hanya untuk Kegiatan Pemerintahan

×

Pemprov Jabar Terbitkan SE Baru Jaga Cagar Budaya: Gedung Sate Hanya untuk Kegiatan Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Gedung Sate
Gedung Sate, Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemanfaatan Gedung Sate sebagai Cagar Budaya khusus untuk kegiatan pemerintahan. Kebijakan ini menegaskan bahwa Gedung Sate tidak boleh digunakan untuk aktivitas di luar kepentingan resmi pemerintahan.

Baca Juga:  Kabel Udara di Buahbatu Bandung Ditertibkan, Target Selesai Dua Minggu

Surat Edaran bernomor 37/KB.03.03.01/UM ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025. SE ini menegaskan pentingnya menjaga aspek pelestarian arsitektur dan sejarah Gedung Sate sebagai simbol identitas masyarakat Jawa Barat.

Baca Juga:  Aplikasi Nyari Gawe Dilirik Banyak Provinsi, Dedi Mulyadi: Gak Perlu Bawa Map Lagi

Gedung Sate hanya diperkenankan untuk kegiatan resmi seperti rapat pemerintahan, acara kenegaraan, dan aktivitas kedinasan lainnya. Kegiatan non-pemerintahan dilarang keras demi menjaga kesakralan dan keutuhan nilai sejarah bangunan ini.

“Pemanfaatan Gedung Sate harus memperhatikan statusnya sebagai cagar budaya. Ini bagian dari komitmen kami menjaga warisan budaya agar tetap lestari,” ungkap Herman dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Hore! Hardiknas 2022, Pemprov Jabar Perbolehkan Study Tour dan Perpisahan Sekolah

SE ini ditujukan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah, dan Biro di lingkungan Pemprov Jabar.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2