JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemanfaatan Gedung Sate sebagai Cagar Budaya khusus untuk kegiatan pemerintahan. Kebijakan ini menegaskan bahwa Gedung Sate tidak boleh digunakan untuk aktivitas di luar kepentingan resmi pemerintahan.
Surat Edaran bernomor 37/KB.03.03.01/UM ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025. SE ini menegaskan pentingnya menjaga aspek pelestarian arsitektur dan sejarah Gedung Sate sebagai simbol identitas masyarakat Jawa Barat.
Gedung Sate hanya diperkenankan untuk kegiatan resmi seperti rapat pemerintahan, acara kenegaraan, dan aktivitas kedinasan lainnya. Kegiatan non-pemerintahan dilarang keras demi menjaga kesakralan dan keutuhan nilai sejarah bangunan ini.
“Pemanfaatan Gedung Sate harus memperhatikan statusnya sebagai cagar budaya. Ini bagian dari komitmen kami menjaga warisan budaya agar tetap lestari,” ungkap Herman dalam keterangan tertulis.
SE ini ditujukan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah, dan Biro di lingkungan Pemprov Jabar.