Setelah laporan masuk, polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dalam pemeriksaan, A mengaku mencuri karena sakit hati setelah hubungannya dengan korban berakhir.
“Motif pribadi ini memperkuat dugaan kami bahwa aksi pencurian tersebut bukan hanya bertujuan mengambil barang, tetapi juga bentuk luapan emosi setelah hubungan keduanya berakhir,” ujar Alex.
Pelaku juga mengakui beraksi bersama seorang temannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Barang bukti yang disita yaitu satu unit iPhone 12 warna hitam, uang tunai Rp900 ribu, serta obeng yang digunakan untuk membobol pintu.
“Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





