Daerah

Pemuda di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita 7 Gram Sabu

×

Pemuda di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita 7 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta dari terduga pelaku AF. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).
Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta dari terduga pelaku AF. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

“Dari tangan pelaku anggota kami berhasil mengamankan narkotik jenis sabu seberat 7 gram. Barang sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” ucap Yudi.

Usai diamankan, Kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Salurkan 34 Hewan Kurban ke Masyarakat dan Ponpes di Idul Adha 1446 H

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” Ujarnya.

Baca Juga:  Purwakarta Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Sekolah di 16 Kecamatan Berlakukan Pembelajaran Dari Rumah 100 Persen

Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap AKP Yudi Wahyudi. (Gin)

Baca Juga:  Nyabu di Jalan Veteran, Tiga Warga Purwakarta Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3