Daerah

Pemuda di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita 7 Gram Sabu

×

Pemuda di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita 7 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta dari terduga pelaku AF. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).
Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta dari terduga pelaku AF. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

“Dari tangan pelaku anggota kami berhasil mengamankan narkotik jenis sabu seberat 7 gram. Barang sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” ucap Yudi.

Usai diamankan, Kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Berkat CCTV Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Ranmor

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” Ujarnya.

Baca Juga:  Artis Dangdut Ini Merasa Terasingkan di Kampungnya Sendiri

Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap AKP Yudi Wahyudi. (Gin)

Baca Juga:  Positif Narkoba, 8 Perempuan Malam Wajib Lapor di BNNK Serdang Bedagai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3