Dari pengakuan Rizky, kata Ali Machfud, senpi rakitan tersebut didapatnya dari seorang penggarap lahan perkebunan PTPN II Bandar Khalifah pada tahun 2010 bernama karo.
“Rizky meminjamkan senpi rakitan tersebut kepada Adek baru 3 bulan lalu, asal peluru masih kita dalami,” imbuh dia.
Menurut dia, Adek sudah 5 kali melakukan tindak kejahatan dan sudah beberapa kali masuk penjara. Senpi rakitan tersebut baru pertama kali digunakan Adek untuk melakukan kejahatan, salah satunya menembak Aiptu Chairullah Manik.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.” Bilangnya.(mad).