Daerah

Satpol PP Cianjur Musnahkan 2.237 Botol Miras dan 7.983 Bungkus Rokok Ilegal

×

Satpol PP Cianjur Musnahkan 2.237 Botol Miras dan 7.983 Bungkus Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi pemusnahan botol miras. (Foto: Dok. JabarNews).

Menurut Djoko, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah terkait minuman keras dan barang ilegal. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Operasi penertiban, lanjut dia, akan terus ditingkatkan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru guna menekan peredaran miras serta penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga:  Oded: Korban Kebakaran Butuh Pakaian Balita Dan Alat Sekolah

“Kami meminta masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Djoko menambahkan, laporan dari masyarakat selama ini cukup membantu petugas dalam melakukan penertiban di lapangan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan penyisiran dan penegakan hukum sesuai aturan.

Baca Juga:  Mantan Ketua KY Dibacok OTK di Bandung, Polisi Ungkap Ciri-ciri Pelaku

“Kami akan menggencarkan operasi di titik-titik yang dilaporkan masyarakat, terutama menjelang libur panjang akhir tahun, agar situasi tetap aman dan kondusif tanpa peredaran miras, rokok ilegal, maupun penyakit masyarakat lainnya,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Perempuan Penerima PKH di Bandung dapat Pemeriksaan Kanker Gratis dari PLN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2