Sebagai bagian dari kebijakan ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya mendapatkan kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Namun, Dedi menegaskan bahwa pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak yang berlaku untuk tahun 2025 dan seterusnya. Program pemutihan pajak ini berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Masyarakat yang memiliki kendaraan atas nama orang lain juga disarankan untuk segera mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah digratiskan. Namun, untuk biaya penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB masih dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dedi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





