Daerah

Penerimaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Tembus Rp27,3 Miliar dalam Dua Hari

×

Penerimaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Tembus Rp27,3 Miliar dalam Dua Hari

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik */Fitri Rachmawati/

Sebagai bagian dari kebijakan ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya mendapatkan kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Baca Juga:  Dramatis! Evakuasi Tujuh Orang Warga Terjebak Lahar Dingin Gunung Semeru

Namun, Dedi menegaskan bahwa pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak yang berlaku untuk tahun 2025 dan seterusnya. Program pemutihan pajak ini berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bantah Tunggak Pajak Mobil Lexus: Sudah Dibayar, Tinggal Proses Mutasi

“Masyarakat yang memiliki kendaraan atas nama orang lain juga disarankan untuk segera mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah digratiskan. Namun, untuk biaya penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB masih dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dedi. (Red)

Baca Juga:  Anggaran Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya Capai Rp140 Miliar, Mohammad Zen Beberkan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2