“Efek jera itu penting. Kalau dibiarkan, akan jadi kebiasaan buruk yang mengganggu lalu lintas,” kata Yogi.
Ia juga merekomendasikan tiga titik parkir resmi yang dapat dimanfaatkan warga dan wisatawan saat berkunjung ke pusat kota: area depan Bank BJB di Jalan Braga, basement Alun-Alun Bandung, serta kawasan parkir milik Dinas Provinsi Jawa Barat.
“Tempat-tempat itu gratis, tidak dipungut biaya. Kami hanya mengatur arus keluar masuk agar tertib dan tidak mengganggu lalu lintas,” pungkasnya.
Melalui sinergi antara DPRD dan Dishub, Kota Bandung menargetkan penataan parkir yang lebih terukur, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan publik. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News