
“Terutama terkait materi muatan dalam pembentukan peraturan daerah. Apabila tidak dilakukan pencabutan, maka Perda tersebut akan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks. Perlu didukung dengan peraturan daerah yang sarat dengan perkembangan kebutuhan dan sesuai peraturan perundangan,” tandasnya. (Red)
Baca Juga: Meski Kasus Baru Covid-19 di Jabar Naik, Ridwan Kamil Sebut Rentang Kendali, Ini Buktinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





